oleh

Polres Lamut Ungkap Kasus Pencurian Bulan Juli 2022

HUKRIM, LAMPUNG – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lamut) jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi pada bulan Juli Tahun 2022 lalu.

Dalam kasus ini, Tim Tekab menangkap seorang terduga pelaku berinisial AD warga Jl. Gotong Royong, Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan.

Dari terduga pelaku tersebut, petugas menyita barang milik korban Nurhayati (37) warga Jl. Bukit Pesagi, Kel. Kota-alam, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara berupa 1 unit Televisi tabung merk Mitochiba warna silver.

Pria usia 29 tahun ini dibekuk tim Tekab 308 saat berada di rumah rekannya di belakang Masjid Islamic center Kotabumi pada Kamis (2/2/2023) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (22 Juli 2022) tahun lalu saat rumah ditinggal oleh penghuni karena berobat ke Jakarta dan baru dilaporkan 23 Januari 2023 setelah korban menerima laporan dari seseorang saksi bernama Sri.

Korbanpun, lanjutnya, kemudian menghubungi saudaranya (kakak) Nuraini untuk memeriksa kondisi rumah dan ternyata kondisi pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka, sejumlah barang yang ada berupa Tv tabung merk Mitochiba, 1 buah kompor gas merk Rinai, Pompa air merk National dan Magicom cosmos telah raib digondol maling. Saksi Nur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Dengan serangkaian penyelidikan dan informasi yang didapat, sambung Kasat, terduga pelaku (AD) berhasil diringkus Tim Tekab 308 beserta barang bukti selanjutnya diboyong ke Mako.

“Saat ini terduga pelaku AD tengah kita lakukan pemeriksaan, barang bukti yang kita sita berupa 1 unit Televisi tabung merk Mitochiba warna silver,” jelas AKP Eko.

(HKa Hukrim.id – Lampung)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI