oleh

Warga Keluhkan Aroma Bau Busuk Sampah di Sei Padang

HUKRIM, MEDAN – Warga sekitar dan pengendara mengeluhkan aroma bau busuk dari tumpukan sampah yang menggunung di lahan kosong pinggir Jl. Sei Padang, Kel. Padang Bulan Selayang I, Kec. Medan Selayang, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, Rabu (3/4/2024).

“Tumpukan sampah itu menimbulkan aroma bau busuk sehingga mengganggu kenyamanan,” ungkap warga sekitar.

Menurut warga, sampah yang berserakan itu disebut merupakan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dengan membuang sampah sembarangan.

“Enggak kenal-kenal lah kita yang buang sampah disini, ada sebagian orang lewat buang sampahnya. Tapi beberapa warga juga ada yang buang ke situ,” ucap warga.

Aroma bau tak sedap tumpukan sampah juga dikeluhkan pengendara yang melintas.

“Tumpukan sampah di lahan kosong itu mengeluarkan bau tak sedap kalau sedang melintas di lokasi,” ucap pengendara sepeda motor.

Warga sekitar dan pengendara sepeda motor berharap, agar pihak terkait secepatnya mengangkut tumpukan sampah tersebut.

“Berharap agar sampah itu segera diangkut karena sudah sangat mengganggu kenyamanan dan pastinya berdampak pada kesehatan,” harap warga.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Medan Selayang, Muhammad Husnul Hafis Rambe mengaku tumpukan sampah tersebut telah dicek, dan merupakan sampah yang sudah lama, sehingga untuk membersihkan secara keseluruhan harus pakai alat berat.

“Kemarin sudah di cek ke lapangan, ternyata sampah sudah menahun, maka diambil kesimpulan pembersihan harus menggunakan alat berat,” kata Husnul kepada awak media, Rabu (3/4).

Selain itu, terang Husnul, tumpukan sampah tersebut juga telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan untuk membersihkan sampah secara keseluruhan dengan alat berat.

“Kita sudah komunikasi ke DLH terkait bantuan alat berat untuk eksekusi sampah secara keseluruhan,” ucapnya.

Ditambahkan Husnul, saat ini yang dilakukan pihaknya adalah membersihkan sampah secara manual sembari menunggu alat berat dari DLH,” tutup Camat Medan Selayang.

(Fauzan Hukrim.id – MEDAN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI