oleh

Sat Resnarkoba Polres Lumajang Ringkus Pengedar Sabu, BB Dalam Sepatu

HUKRIM, JATIM – Sat Resnarkoba Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu inisial DPS (39) dengan barang bukti (BB) 3,19 gram sabu yang disimpan di dalam sepatu, Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Lumajang, AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang, SH., SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ari Hartono saat di konfirmasi awak media Senin, (04/9/2023) membenarkan hal tersebut.

“Saat menangkap DPS di dalam rumahnya di Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu 3,19 gram yang disembunyikan di dalam sepatu warna hitam,” kata Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka DPS berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan bahwa kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Desa Kalidilem.

“Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun,” ujar Kasat Narkoba.

Lanjut AKP Ari menerangkan, bahwa DPS mendapatkan sabu-sabu dari S warga Ds. Ledok Tempuro, Kec. Randuagung Lumajang.

“Terduga tersangka DPS mendapatkan sabu-sabu dari Sdr. S alamat Ds. Ledok Tempuro Kec. Randuagung Lumajang yang saat ini masih buron,” ucapnya.

Ditegaskan Kasat, bahwa Polres Lumajang akan terus membasmi peredaran narkoba yang berada di Lumajang.

“Jadi untuk pengedar maupun pengguna untuk berhenti memakai narkoba atau mendekam di dalam jeruji besi,” tandasnya.

AKP Ari menambahkan, pihaknya akan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku narkotika tetap menjadi fokus utama guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

(HKs Hukrim.id – JATIM)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERKINI